Cara Mudah Lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form 

YOGJAKARTA,||PelitaOnline|| Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI) telah memberlakukan layanan perpajakan melalui aplikasi baru yaitu core tax administration system  (CTAS) untuk tahun pajak 2025. Penggunaan sistem Coretax ini dimaksudkan agar wajib pajak dapat lebih mudah dan lebih cepat menggunakan berbagai macam layanan perpajakan, sehingga bisa lebih efisien, efektif dan diharapkan adanya peningkatan transparansi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

        CTAS merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Tujuan pengembangan aplikasi perpajakan baru ini adalah untuk membentuk database wajib pajak dengan cara mengidentifikasi dan mencatat keseluruhan data orang pribadi, badan, instansi pemerintah maupun wajib pajak lainnya ke dalam sistem baru ini sehingga semua terintegrasi secara automasi dan diharapkan proses pengurusan layanan perpajakan dapat lebih cepat, efisien dan lebih optimal.

        Coretax menjadi salah satu landmark Reformasi Administrasi DJP, yang mana coretax dibangun dalam rangka mewujudkan institusi pajak yang kuat, kredibel, akuntabel, didukung teknologi informasi yang sejajar dengan negara maju dengan berbasis internet yang dapat diakses melalui kanal resmi DJP.

PROSES BISNIS PELAPORAN

        Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, dimana sistem ini dirancang dengan mengedepankan fungsionalitas agar mudah diakses oleh semua wajib pajak. Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, AEOI, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak.

        Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan periode tahun buku Januari-Desember, maka batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026.

        Memasuki awal tahun 2026 kewajiban pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi telah timbul sejak 1 Januari, pada kesempatan ini kita akan mengajak para wajib pajak untuk memahami cara melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui Aplikasi Coretax, yang lebih spesifiknya adalah pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan coretax form.

        DJP melakukan pengembangan layanan proses bisnis pelaporan spt tahunan yaitu Coretaxform, dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP. DJP menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.

        Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik. Penggunaan Coretax Form memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan informasi sebagai berikut:

        Coretax Form dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

-. Wajib Pajak Orang Pribadi;

-. Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;

-. Menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil; dan

-. Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

        Coretax Form dapat diakses oleh Wajib Pajak dengan cara sebagai berikut.

-. Login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id;

-. Memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT); dan

-. Memilih Coretax Form.

        Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru.

TAHAPAN PENGISIAN SPT TAHUNAN CORETAXFORM

TAHAPAN I : LOGIN & PERSIAPAN DOKUMEN PENDUKUNG

Tahap Persiapan Dokumen Pendukung

        Apa saja dokumen yang harus disiapkan?

  • Dokumen Bukti Potong dari Pemberi Penghasilan
  • Dokumen Data Tanggungan dan Anggota Keluarga
  • Dokumen data Harta dan Utang
  • Dokumen pendukung lain yang dibutuhkan

Halaman Login

        Laman Login coretax : https://coretaxdjp.pajak.go.id

Tahap Persiapan Bukti Potong

        Wajib pajak dapat secara mandiri mengunduh bukti potong yang sudah dibuat dan diterbitkan oleh pemotong pajak penghasilan pada portal wajib pajak

TAHAPAN 2 : PEMBUATAN KONSEP SPT

         Setelah masuk aplikasi corteax:

  • Pilih Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Pilih Coretax Form
  • Pastikan sudah di menu Konsep SPT kemudian pilih Buat Konsep SPT
  • Pilih Periode Pelaporan SPT dengan memilih jenis SPT yaitu SPT Tahunan WP OP
  • Pilih Jenis Periode SPT yaitu SPT Tahunan dan tahun pajak 2025
  • Pilih Model SPT Normal (untuk laporan yang dilakukan untuk pertama kali)
  • Setelah Konsep SPT terbentuk maka ajukan request download PDF jawab ya
  • Setelah berhasil mengunduh lalu refresh maka Konsep SPT menjadi kosong kemudian pilih SPT Diunduh
  • Pilih icon Unduh PDF SPT dan Masukkan passphrase sertifikat elektronik pilih ok untuk menyimpan file pada folder yang diinginkan

TAHAPAN 3 : PENGISIAN INDUK SPT

         Mengisi SPT dimulai dari pengisian bagian induk terlebih dahulu dari mulai  Bagian A sampai dengan Bagian J (untuk memunculkan lampiran yang sesuai dengan kondisi wajib pajak pilih ya pada setiap pertanyaan).

  • Bagian A Identitas Wajib Pajak
  • Bagian B Ikhtisar Penghasilan Neto
  • Bagian C Perhitungan Pajak Terhutang
  • Bagian D Kredit Pajak
  • Bagian E PPh Kurang / Lebih Bayar
  • Bagian F Pembetulan
  • Bagian G Permohonan Pengembalian
  • Bagian H Angsuran PPh Pasal 25
  • Bagian I Pernyataan Transaksi Lainnya
  • Bagian J Lampiran Tambahan

 

TAHAPAN 4 : PENGISIAN LAMPIRAN

LAMPIRAN I

LAMPIRAN 2

LAMPIRAN 3

TAHAPAN 5 : PENGECEKAN NILAI PADA INDUK SPT

TAHAPAN 6 : PENYAMPAIAN SPT

         Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Status Nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan berikut http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.

         Direktorat Jenderal Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pajak terdekat.

         Demikian artikel pembahasan tentang cara mudah lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menggunakan Coretax form semoga bermanfaat untuk kita semua.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *