Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang Angkat Bicara Soal Kriteria Pj. Gubernur Pengganti Ridwan Kamil

BANDUNG,||Pelita Online||-Tepat 5 September 2023, Jabatan Gubernur Jabar Ridwan Kamil habis. Mengisi kekosongan Gubernur Jabar akan dijabat Pejabat ( Pj ) Gubernur sampai terpilih dan dilantik nya Gubernur definitif di Pemilukada serentak 2024 Mendatang.

Presiden RI Joko Widodo secara aturan, memiliki kewenangan menunjuk siapa nantinya yang akan menjadi PJ. Gubernur. Namun DPRD Jabar berhak mengusulkan tiga nama kepada Presiden melalui Mendagri untuk dipilih.

Saat ini DPRD Jabar tengah mempersiapkan agenda rapat pembahasan usulan tentang PJ. Gubernur Jabar. Hasilnya nanti akan diserahkan ke Presiden melalui Mendagri. Demikian seperti yang diutarakan Anggota Komisi I DPRD Jabar Rafael Situmorang, SH kepada pelitaonline.co.id Kamis (22/06/23)

Rafael mengatakan secara umum kriteria PJ. Sudah ada aturan bakunya. Seperti harus dijabat ASN Eselon I, atau Pejabat Pembina Utama. Setingkat Sekda Jabar. Ataupun Anggota Militer maupun Polisi aktif yang secara kepangkatan memenuhi syarat.

Mengingat Pj. Gubernur Jabar akan bertugas ditahun politik, Rafael juga mengharapkan nantinya siapa yang akan ditunjuk harus teruji netralitas nya, memahami kondisi Jawa Barat secara mendalam.

“Pj. Gubernur yang ditunjuk Presiden nanti baik dari ASN, Militer, maupun Polri selain harus memiliki kapasitas dalam menguasai kondisi Jawa Barat, artinya harus faham betul kondisi sosial, ekonomi, kultur, budaya dan Blue print RJPMD Jabar.”

Selain itu Pj. Gubernur tidak boleh rangkap jabatan, jadi wajib mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya. Tandas Rafael yang juga merupakan politisi dari fraksi PDI-P DPRD Jabar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *