CIANJUR, ||Pelita Online ||- Sejumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) SMAN dan SMKN di lingkungan Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI, mengeluh.
Mereka mengeluh, karena mengalami keterlambatan menerima Surat Keputusan Kenaikan Gaji Guru Berkala (SK KGB) dari KCD Wilayah VI.
Salah satu contohnya di SMAN Sukaresmi, kata beberapa orang guru, keterlambatan menerima SK KGB, berdasarkan informasi dari tata usaha, SK KGB yang harus ditandatangani secara elektronik oleh kepala KCD.
“Namun kata petugas aplikasinya sedang bermasalah, sehingga SK KGB mengalami
keterlambatan,” kata guru yang enggan disebut jati dirinya itu.
Dikatakan, sedangkan, biasanya untuk kenaikan gaji berkala terhitung mulai tanggal 01 Maret pada tahun-tahun sebelumnya pada awal Januari SK KGB sudah terbit dan sudah diterima oleh guru ASN yang bersangkutan.
“Namun untuk tahun 2023, hingga saat ini mengalami keterlambatan,” kata salah seorang guru yang dibenarkan guru lainnya.
“Tidak hanya itu, yang terhitung mulai tanggal 10 Maret pun masih belum diterima,” lanjutnya.
Menurutnya, kalau memang alasannya benar karena aplikasinya bermasalah, seharusnya kemajuan teknologi mempercepat dan mempermudah.
Kepala KCD Wilayah VI, Endang Susilastuti, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, menjelaskan, bahwa aplikasi gak ada masalah.
“Gak ada masalah kok, dengan aplikasi itu memudahkan kita dan semua terasiokan secara sistem,” katanya, ketika dikonfirmasi Pelitaonline.co.id, Kamis, 9 Maret 2023.
Dicontohkan, SK KGB SMAN 1 Sukaresmi atas nama Marbeti Anggraevi – III/d, Wahyu Hidayat – III/d, Ai Dewi Rosita – III/d, Dody Kurniawan – III/d Sari Andrini Lestari Wati – III/b, Fitriyawati – III/d, SK KGB-nya sudah terbit.
“SK KGB mereka sudah terbit tanggal 30 Januari 2023, SK sudah diserahkan ke Staf TU SMAN 1 Sukaresmi dan sudah diajukan ke keuangan Disdik Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Menurut Endang Susilastuti, Cabang Dinas, hanya mengeluarkan SK KGB dari golongan I/a sampai IV/a.
“Sedangkan untuk golongan IV/b ke atas itu diajukan oleh fasil KGB Cabang Dinas ke Disdik Provinsi via link,” terangnya. |Man|.





