Pemkab OKI Merugi Ratusan Juta Akibat Kerjasa Dengan PT Eljho

OKI,|| Pelita Online||-MOU, pengelolahan objek wisata danau teluk gelam dibawah Dinas Pariwisata Kabupaten OKI yang bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu PT ELJHON tidak menjadikan tambahan pendapatan daerah kabupaten OKI.

Pasal nya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ( Badan Pemeriksaan Keuangan ) perwakilan provinsi Sumatera Selatan, bahwa pada tahun 2015 di laporkan dari hasil pemeriksaan terdapat wanprestasi, negara dirugikan dari hasil kerja sama tersebut mencapai Rp 297.450.000, yang dilakukan oleh ETJEW yang sampai saat ini belum menyetorkan kewajiban nya ke kas daerah Pemkab OKI.

Terhitung dari tahun anggaran 2014 penagihan terus dilakukan dan terus ditindaklanjuti oleh Disbudpar dengan no surat, 556/191/disbudpar/2022 tertanggal 3 juni 2022 tetap belum juga ada penyetoran.

Dari hasil audit tersebut Pemkab OKI betul betul dirugikan, padahal secara kontinyu terus dilakukan penagihan dengan pihak PT ELJHON, namun tidak memberikan hasil.
Hal tersebut di tahun 2022 sudah dua kali melayangkan surat namun pihak ELJHON tatap saja tidak menyelesaikan kewajibannya nya, demikian dikatakan oleh, PLT Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kab OKI, Ilyas, SE,MM, Yang dihubungi lewat WA, yang mengatakan akibat wanprestasi.

Lebih lanjut dikatakan nya pula jika persoalan ini masih saja menemukan jalan buntu, maka pihak Pemkab akan melimpahkan hal tersebut ke pihak pengadilan jika pihak ELJHON tatap tidak mempunyai etikad baik.

Sementara itu ketua JPKP kab OKI Ali Musa mengatakan, jika BPK RI sudah menemukan hasil audit hendak nya pihak ELJHON harus mentaati undang undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab.

Hal ini bisa terkena tindak pidana yang perundang-undangan nya telah di atur, apalagi hal tersebut sudah tujuh tahun berlarut larut tidak menemukan jawaban, sehingga merugikan pihak Pemkab OKI ,oleh karena itu Ali berpesan agar pihak yang berkompeten segera mengambil tindakan sehingga tidak ada yang dirugikan.( Rizal uban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *