TASIKMALAYA,||Pelita Online||-Nama CV Senggigi, selaku pemenang lelang pekerjaan penataan dan revitalisasi Situ Gede Kota Tasikmalaya, mendapat sorotan publik.
Pasalnya, perusahaan yang sudah ke-16 pekan melaksanakan pekerjaan penataan dan revitalisasi Situ Gede Kota Tasikmalaya ini acap kali berubah-rubah nama pemiliknya.
Hal inipun menjadi pertanyaan besar, siapa pemilik CV Senggigi sebenarnya?
Tentang siapa pemilik perusahaan tersebut, juga menarik media ini untuk mencari tau siapa sebenarnya pemilik CV Senggigi itu.
Berdasarkan situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tercatat CV. Senggigi berdomisili di Perum Sukamenak Indah Blok IB 18 RT. 03/10 Sukamenak Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, sesuai alamat situs LPSE itu yang dipakai sebagai kantor perusahaan adalah “rumah hunian” dan tidak nampak menggambarkan suasana kantor.
Yang menjadi pertanyaan, perusahaan pemenang tender dengan anggaran mencapai Rp6,3 M itu kerap menggontaganti jabatan site manager dari semula Irpan Agustian kini
beralih ke inisial Sigit.
Bila sampai saat ini belum diketahui dan masih misteri siapa pemilik CV Senggigi sebenarnya, maka otomatis pakta integritas yang ditandatangani Direktur Perusahaan diatas materai Rp6.000 juga diragukan kebenarannya. Bahkan kemungkinan, tanda tangan Direktur perusahaan diduga kuat dipalsukan.
Menurut kabar yang dihimpun media Pelita Online, CV Senggigi dipinjam oleh AJR, dan ,MT lah yang berhubungan dengan ULP Pokja Dinas SDA Provinsi Jabar. Sementara berdasarkan data AJR, MT tidak tercantum sebagai direksi maupun tenaga ahli di perusahaan pemenang tersebut.
Artinya, kuat dugaan CV Senggigi adalah perusahaan “rental” jasa konstruksi. Berdasarkan data Pelita Online lagi, Direktur perusahaan itu merupakan seorang yang diduga tidak berkecimpung langsung mengelola perusahaan tersebut. Diduga ibu sang Direktur itu hanya menerima fee dari sewa perusahaan dari konsumennya, seperti AJR dan MT.
“Hukum adat” untuk urusan sewa perusahaan jasa konstruksi, tersirat antara 2,5 – 5 persen dari nilai SPH. Bila CV Senggigi menang diangka Rp 6,3 M, maka kemungkinan fee perusahaan yang dibayarkan AJR kepada pemilik perusahaan berkisar antara 2,5-5 persen. Dapat dibayangkan, si peminjam telah membuang uang rakyat secara sia-sia untuk fee sewa perusahaan kepada pemilik perusahaan dengan budget mencapai puluhan juta rupiah.
Sampai berita ini diturunkan, pemilik maupun direktur CV Senggigi belum diketahui pasti siapa pemilik sebenarnya. Demikian juga AJR yang disebut-sebut sebagai peminjam perusahaan sulit sekali untuk diminta konfirmasinya, meski kali ketiganya dihubungi memalui WhatsApp.
Informasi yang diperoleh Pelita Online dilokasi proyek penataan dan revitalisasi Situ Gede Kota Tasikmalaya, bahwa AJR sudah jarang sekali kelokasi proyek. Menurut keterangan, penanganan pekerjaan proyek tersebut sudah terjadi lagi perpindahan tangan. |tommy riyaldi|





