CIANJUR, ||Pelita Online||. Tim Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Cianjur, persoalkan pelantikan beberapa kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang diduga bermasalah.
Menurut Unang Marga Tim Pembela Umum LBHC kepada Pelita Online, menyikapi pelantikan enam kepala desa terpilih yang diduga bermasalah oleh Bupati Cianjur, H Herman Suherman di Bale Prayoga, Rabu (28/09/2022).
Pihaknya selaku Kuasa Hukum dari Acep Calon Kades Cibadak, Kec. Cibeber, Deden Calon Kades Sukaraharja, Kec.Cibeber dan 3.Abah Solar (Panitia Pilkades Desa Wanasari, Kec. Agrabinta), menghormati dan menghargai, pelantikan terhadap 77 Desa hasil Pilkades Serentak 17 Juli 2022.
Mengenai Pilkades Cibadak, Cibeber, pihaknya sedang mempersiapkan gugatan ke PTUN. Untuk Desa Sukaraharja, Cibeber, pihaknya sudah melaporkan ke Polres Cianjur, adanya dugaan ijazah aspal, Kades terpilih yang kini sedang dalam proses.
Pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum pelantikan hasil Pilkades Desa Wanasari, Agrabinta, yang tanpa ada keputusan dari Panitia Pilkades Desa Wanasari, Agrabinta.(Man Suparman).





