CIANJUR, ||Pelita Online||. Bupati Cianjur, H. Herman Suherman, mengemukakan dalam tiga minggu ini mulai tanggal 1 September 2022 akan melakukan road show pelantikan para kepala desa terpilih dan terdapat beberapa kades terpilih akan ditangguhkan pelantikannya, karena bermasalah.
Hal itu, dikemukakan Bupati Cianjur kepada para wartawan di Pendopo Kabupaten Cianjur, Senin (29/08/2022), “Ada lima kepala desa terpilih yang ditangguhkan pelantikannya, yang termasuk kepala desa terpilih Desa Cibadak, Cibeber,” ujar bupati ketika menjawab pertanyaan Pelitaonline.co.id.
Dilain pihak Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto sebagaimana dikutip salah satu harian lokal, Selasa 30/08/2022), bahwa tidak akan ada penundaan pelantikan bagi para kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tanggal 17 Juli 2022 di 77 desa.
Ketika dikonfirmasi Pelitaonline.co.id, Dendy, membenarkan tidak ada kepala desa terpilih yang akan ditunda atau ditangguhkan pelantikannya karena bermasalah, penundaannya hanya jadwalnya saja, “Jadi bukan karena bermasalah,” ungkapnya.
Diakuinya ada enam (bukan lima) kepala desa terpilih yang ditunda jadwal pelantikkannya, karena kondisi masyarakat di sana belum kondusif,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya masyarakat Untuk Keadilam Dan Transfaransi Desa (MUKTD) meminta Bupati Cianjur, Herman Suherman, mendiskualifikasi calon kepala desa terpilih nomot 4, Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Elan Hermawan.
Tuntutan itu, disampailan Koordinator Aksi/Korlap Sopiyanudin dan Yuli pada aksi unjuk rasa yang digelar di halaman DPRD Kabupaten Cianjur kemarin.
Menurut MUKTD pelaksanaan Pilkades Cibadak tanggal 17 Juli 2022, diduga banyak pelanggaran. Indikasi dugaan pelanggaran yaitu, formulir kartu c (undangan) dipegang dan dibagikan oleh Tim Sukses dari calon nomor 4.
Selain itu, adanya pemilih yang menggunakan hak pilih masih dibawah umur di lokasi TPS II dan TPS III. Kemudian tidak ada undangan rapat pleno rekafitulasi terhadap calon nomor dua dan nomor 1 oleh Panitia Pilkades pasca pelaksanaan pencoblosan.
Mengacu kepada peraturan Mendagro No 112 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri No.72 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Permendagri No 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Peraturan Daerah No 11 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan daerah No 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati No 41 Tahun 2015 tentang Petunjuk Peaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 tahun 2015 dan Keputusan Bupati No 141/Kep.25/DPMD/2022.
Atas dasar itu, MUKTD menutut Bupati Cianjur Herman Suherman mendiskualifikasi dan menunda pelantikan calon kepala desa terpilih yang diduga bermasalah dalam pelkasanaan pemilihan kepala desanya.[Man Suparman]





